STANDARDISASI: PERAN DAN PERKEMBANGANNYA DALAM MEMFASILITASI PERDAGANGAN DI INDONESIA

Oleh: Dr. Eddy Herjanto

Pendahuluan

Standardisasi adalah kegiatan penetapan, yang terkait dengan masalah umum atau potensial, ketentuan untuk penggunaan umum dan berulang, yang ditujukan untuk mencapai tingkat keseragaman optimum dalam konteks tertentu. Standardisasi merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperlancar arus perdagangan, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri. Peran standardisasi menjadi semakin nyata setelah liberalisasi dalam perdagangan menjadi bagian tak terhindarkan dari perkembangan perekonomian dunia.
Sejak disepakatinya General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada Putaran Tokyo tahun 1979, nuansa perdagangan bebas semakin mewarnai perekonomian dunia. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk menghilangkan hambatan yang terjadi dalam perdagangan. Sejak itu berbagai restriksi perdagangan mulai berangsur-angsur dikurangi menjadi tiada sama sekali. Hambatan tarif kini tidak lagi diperbolehkan, kecuali untuk komoditi yang sangat sensitif bagi perekonomian atau keadaan sosial suatu negara. Persaingan dalam perdagangan internasional semakin terasa meningkat, risiko terhadap membanjirnya barang impor yang kurang bermutu juga meningkat, sementara perlindungan terhadap produsen dalam negeri menjadi sangat terbatas. Sehingga, dalam rangka melindungi kepentingan domestik banyak negara menggunakan instrumen non tarif yaitu standar mutu produk.
Standardisasi, yang dalam konteks lain disebut sebagai standar dan penilaian kesesuaian (standards and conformity assessment), dapat berfungsi sebagai alat kontrol teknis dalam melindungi kepentingan domestik. Standar dapat dipergunakan sebagai persyaratan spesifikasi minimum yang harus dipenuhi oleh produk impor untuk memasuki pasar domestik, sekaligus berfungsi sebagai alat perlindungan konsumen, khususnya bagi produk-produk yang menyangkut kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Meskipun demikian, penggunaan standar dapat digunakan sebagai alat untuk memproteksi produk dalam negeri harus tidak melanggar ketentuan WTO seperti yang tertuang dalam agreement on technical barriers to trade (TBT), disebut juga sebagai Standards Code. Kesepakatan ini menetapkan bahwa penerapan standar tidak boleh menyebabkan terjadinya hambatan yang tidak wajar dalam perdagangan internasional.
Makalah ini mengemukakan hasil kajian untuk mengetahui sejauh mana kegiatan standardisasi nasional di Indonesia siap menjalankan fungsinya memfasilitasi perdagangan dan melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha domestik.
Sistem Standardisasi di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2000, kegiatan standardisasi di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tugas pokok dan fungsi BSN terbatas pada kebijakan dalam perumusan standar dan sistem penilaian kesesuaian, sedangkan yang menyangkut regulasi teknis berada dalam kewenangan instansi teknis.
Melalui standardisasi diharapkan pelaksanaan transaksi perdagangan, baik antara pemasok dan produsen maupun antara produsen dan konsumen, dapat dilaksanakan secara efisien dengan tingkat kepastian yang terjamin dan dapat mengurangi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak.
Proses standardisasi didukung oleh sejumlah elemen proses yang berkaitan, sebagai berikut:
1) Pengembangan standar, yang mencakup perumusan rancangan standar, penetapan standar, dan pemeliharaan standar nasional. Standar merupakan konsolidasi ilmu pengetahuan, teknologi dan pengalaman, maka perumusan standar dilakukan melalui sejumlah komite teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli yang mewakili berbagai pihak yang kepentingan (stakeholder). Untuk menjamin keberterimaannya secara luas, rancangan standar harus disepakati oleh pihak yang berkepentingan. sebelum ditetapkan menjadi standar.
2) Penilaian kesesuaian, merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penentuan baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa persyaratan yang relevan telah dipenuhi. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui kegiatan sertifikasi dan akreditasi terhadap barang, jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis. Untuk menjamin kompetensi dan kredibilitas pelaksanaan penilaian kesesuaian, dalam sistem standardisasi pada umumnya dikembangkan pula mekanisme akreditasi yang berfungsi menilai dan menyatakan bahwa lembaga penilaian kesesuaian tertentu mampu memenuhi persyaratan pelaksanaan penilaian kesesuaian yang berlaku.
3) Penerapan standar oleh pihak yang berkepentingan. Penerapan standar umumnya bersifat sukarela, namun biasanya akan digunakan secara efektif oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena mereka terlibat dalam proses perumusan standar dan telah diterima secara konsensus. Penerapan standar dapat juga diberlakukan secara wajib oleh pemerintah, jika menyangkut kepentingan tertentu seperti melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan publik, serta kelestarian fungsi lingkungan. Penerapan standar secara wajib diatur melalui regulasi teknis.
Ketersediaan dan Kesiapan Infrastruktur Standardisasi

Infrastruktur stanadardisasi dapat dibedakan antara perumusan standar dan penilaian kesesuaian. Perumusan standar bertujuan untuk menghasilkan Standar Nasional Indonesia (SNI)  yang diakui dan berlaku secara nasional. Semakin banyak SNI yang dirumuskan semakin banyak kepentingan perdagangan dapat terfasilitasi, baik dalam bentuk referensi pasar (penerapan standar secara sukarela) atau sebagai persyaratan pasar (penerapan standar secara wajib). Perumusan standar dilaksanakan oleh Panitia Teknis Perumusan SNI, yang saat ini berjumlah sekitar 80 PT. Sekretariat PT tersebar di berbagai instansi teknis sesuai dengan bidangnya, meskipun anggotanya terdiri dari para stakeholder, dan dikoordinasikan oleh BSN.
Jumlah SNI yang terdapat pada saat ini sebanyak 6746 judul, dengan penambahan rata-rata sebanyak 200 standar pertahun. Dibandingkan dengan negara-negara industri dunia, jumlah standar nasional yang dimiliki Indonesia jauh tertinggal, tetapi dibandingkan dengan negara berkembang lainnya masih cukup memadai.
Infrastruktur penilaian kesesuaian mencakup kelembagaan dan proses penilaian untuk menyatakan kesesuaian suatu kegiatan atau produk terhadap SNI tertentu. Penilaian kesesuaian dapat dilakukan oleh pihak pertama (produsen), pihak kedua (konsumen), atau pihak ketiga (pihak selain produsen dan konsumen), sejauh pihak tersebut memiliki kompetensi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sesuai dengan PP 102/2000, pelaksanaan tugas BSN di bidang penilaian kesesuaian ditangani oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dibentuk oleh pemerintah untuk keperluan menjamin kompetensi pelaksana penilaian kesesuaian melalui proses akreditasi. Sistem akreditasi dan sertifikasi yang dibangun di Indonesia mengacu pada sistem yang banyak digunakan di berbagai negara (defacto telah menjadi sistem internasional), khususnya yang disepakati oleh Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dan International Accreditation Forum (IAF) untuk akreditasi lembaga sertifikasi, serta Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) untuk akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi. Tabel 1 menunjukkan jumlah lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan jenisnya.

Tabel 1. Jumlah Lembaga Penilaian Kesesuaian di Indonesia

 Lembaga Penilaian Kesesuaian  Jumlah
 Laboratorium uji  345
 Laboratorium kalibrasi  70
 Lembaga inspeksi  4
 Lembaga sertifikasi produk  20
 Lembaga sertifikasi sistem mutu  21
 Lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan  5
 Lembaga sertifikasi sistem HACCP  6
 Lembaga sertifikasi personel  5

Sumber: BSN, data per 1 Januari 2008

Jumlah lembaga penilaian kesesuaian tersebut untuk kondisi perekonomian Indonesia saat ini relatif memadai, namun dari sisi penyebarannya masih terkonsentrasi di pulau Jawa, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
Dibandingkan dengan negara-negara lain di lingkungan ASEAN, infrastruktur teknis penilaian kesesuaian yang dimiliki Indonesia tidak ketinggalan. Seperti halnya beberapa negara ASEAN lain, yaitu Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, Indonesia (diwakili oleh KAN) telah menandatangani saling pengakuan (MLA/MRA) dengan organisasi PAC dan IAF untuk akreditasi sistem mutu dan sistem manajemen lingkungan, serta dengan APLAC dan ILAC untuk akreditasi laboratorium uji, laboratorium kalibrasi dan lembaga inspeksi. Dengan demikian, sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN akan diakui oleh lembaga akreditasi di negara-negara penandatangan MLA/MRA tersebut, dan sebaliknya.
Penerapan SNI dalam rangka Perlindungan Kepentingan Domestik

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, artinya kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI tidak dilarang. Dengan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma -keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional- merupakan faktor yang sangat penting.
Namun, untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara,  perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah (regulator) yang memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan dan peredaran produk. Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang.
Saat ini jumlah SNI yang diberlakukan secara wajib berjumlah 211 standar, yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (dan Perdagangan) 72 standar, Menteri Pertanian 121 standar dan Menteri ESDM 18 standar. Namun, dari hasil evaluasi lebih lanjut lebih dari setengahnya tidak layak dijadikan peraturan teknis karena berupa metoda uji, proses, atau merupakan produk usaha kecil pertanian/perikanan yang tidak mungkin diatur penerapannya, sehingga diperlukan revisi terhadap peraturan teknis terkait. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan negara lain pada umumnya. Sebagai contoh, Korea Selatan memiliki lebih dari 21.000 regulasi teknis yang berbasiskan atas standar. Dengan demikian, masih diperlukan pemberlakuan SNI wajib untuk beberapa komoditi, khususnya komoditi yang pasarnya didominasi oleh produk impor bermutu rendah.
SNI wajib perlu didukung oleh pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI itu. Apabila fungsi penilaian kesesuaian terhadap SNI yang bersifat sukarela merupakan pengakuan, maka bagi SNI yang bersifat wajib penilaian kesesuaian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian penilaian kesesuaian berfungsi sebagai bagian dari pengawasan pra-pasar yang dilakukan oleh regulator.
Pengawasan pasar masih dirasakan belum efektif, dibuktikan dengan masih banyaknya produk-produk yang SNInya diberlakukan secara wajib tetapi kualitas produk yang beredar di pasar tidak sesuai dengan persyaratan SNI. Masih beredarnya produk besi baja “banci”, air minum isi ulang, kabel listrik dan produk pangan wajib yang tidak bertanda SNI, merupakan contoh belum efektifnya pengawasan pasar terhadap penerapan SNI wajib.
Meskipun demikian, pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindarkan sejumlah dampak sebagai berikut: (a) menghambat persaingan yang sehat; (b) menghambat inovasi; dan (c) menghambat perkembangan UKM. Cara yang paling baik adalah membatasi penerapan SNI wajib bagi kegiatan atau produk yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga pengaturan kegiatan dan peredaran produk mutlak diperlukan.
Kerjasama Internasional dalam Bidang Standardisasi

Tingginya saling ketergantungan antar negara dan saling keterkaitan masalah secara regional dan internasional mendorong meningkatnya aktivitas berbagai blok-blok perdagangan, seperti AFTA (ASEAN Free Trade Area), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) dan ASEM (Asia European Meeting). Pada ketiga blok perdagangan tersebut, liberalisasi perdagangan telah menjadi bagian penting dari agenda kerjasama yang dilakukan.
Dalam kaitan dengan kerjasama di bidang perdagangan ini, standar dan penilaian kesesuaian menjadi faktor pendukung yang semakin besar peranannya, yang ditandai dengan terbentuknya forum-forum yang khusus menangani masalah standar dan penilaian kesesuaian. Di ASEAN terdapat ACCSQ (ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality), di APEC terdapat SCSC (Sub Committee for Standards and Conformance), dan di ASEM terdapat SCA (Standards and Conformity Assessment).
Berbagai kegiatan yang ada dalam ACCSQ-ASEAN, SCSC-APEC, dan SCA-ASEM antara lain mencakup penyelarasan (harmonisasi) sejumlah standar nasional dengan standar internasional, kerjasama di bidang penerapan peraturan teknis, pertukaran informasi terkait dengan infrastruktur penilaian kesesuaian, perjanjian saling pengakuan, dan lain sebagainya. Tujuan dari kegiatan tersebut pada intinya adalah untuk memperlancar arus perdagangan secara regional maupun bilateral, melalui kesamaan atau saling pengakuan terhadap standar, sistem akreditasi dan sertifikasi, berkurangnya hambatan teknis, meningkatnya efisiensi penggunaan sumber daya, serta lancarnya arus informasi.
Indonesia (melalui BSN) telah memiliki peran strategis dengan berpartisipasi aktif pada kegiatan standardisasi di tingkat regional maupun internasional. Peran aktif ini diantaranya melalui keanggotaan dalam organisasi standar dan atau penilaian kesesuaian di tingkat regional seperti ACCSQ, SCSC, SCA, PASC, APLAC, dan PAC; dan internasional seperti International Organization for Standardization (ISO), International Electrotechnical Commission (IEC), Codex Alimentarius Commission (CAC), TBT-WTO, ILAC, dan IAF.
Dalam forum standardisasi regional ASEAN, yaitu ACCSQ, telah dibentuk tujuh Product Working Group (PWG), yaitu PWG on Electric and Electronic Product, PWG on Pharmaceutical,  PWG on Cosmetics, PWG on Wood-based Product, PWG on Prepared Foodstuff,  PWG on Automotives dan PWG on Traditional Medicine and Health Supplements. Indonesia menjadi Chairman di empat PWG yaitu prepared foodstuff, wood based product, automotive, tradisional medicine, dan cosmetics..
Sementara dalam forum ISO, Indonesia terpilih menjadi anggota ISO Council untuk masa bakti 2005-2006, dan bahkan pada tahun 2007-2008 menjadi Ketua DEVCO (bagian dari ISO yang menangani hal-hal terkait dengan negara-negara berkembang). Keuntungan masuknya Indonesia dalam ISO Council dan DEVCO antara lain Indonesia mempunyai kesempatan untuk ikut menentukan kebijakan-kebijakan yang berlaku dalam ISO. Semua kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah secara aktif mengikuti percaturan regional maupun internasional di bidang standardisasi.
Penutup

Sebagai negara berkembang yang perekonomiannya sangat dipengaruhi oleh lingkungan global maka Indonesia harus melakukan berbagai upaya dalam menyikapi perubahan tata ekonomi dunia. Liberalisasi perdagangan telah mendorong meningkatnya persaingan perdagangan dalam memasuki pasar global. Di sisi lain, liberalisasi perdagangan juga menyebabkan meningkatnya persaingan di pasar domestik terutama dengan meningkatnya aliran barang-barang impor. Standar dan penilaian kesesuaian merupakan unsur penunjang dalam memfasilitasi usaha perdagangan yang fair, ekonomis, dan memiliki keberterimaan yang tinggi. Untuk itu, melalui pemantapan kegiatan standardisasi dapat ditingkatkannya kelancaran arus perdagangan melalui skema penilaian kesesuaian yang harmonis dengan negara yang dituju, maupun perlindungan konsumen dan pelaku usaha dalam negeri melalui ketersediaan standar nasional dan regulasi teknis.
Kesiapan kegiatan standar dan penilaian kesesuaian di Indonesia dalam perekonomian nasional telah mengalami perkembangan yang berarti, namun masih terdapat beberapa titik kelemahan yang perlu mendapat perhatian
Dr.Eddy Herjanto. Kepala Puslitbang Standardisasi BSN

BERIKAN KOMENTAR DAN PERTANYAAN ANDA