Pelaksanaan sistem program pendidikan
Pelaksanaan program pendidikan yang diterapkan Program Pascasarjana Universitas Esa Unggul disesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 dan SK No. 045/U/2002 , yang dinyatakan dengan satuan kredit dalam semester yang setara dengan SKS dengan waktu 16-18 minggu efektif (minimum 16 minggu).
Administrasi Sistem Kredit
Pelaksanaan sistem kredit yang baik memerlukan ketaatan segenap unsur yang terlibat (mahasiswa, tenaga pengajar, pembimbing penelitian dan tenaga administrasi) terhadap jadwal kegiatan pendidikan yang telah ditentukan, antara lain:
- Pendaftaran mengikuti kuliah
- Jadwal perkuliahan
- Memasukan angka hasil ujian oleh Ketua Program Studi (KPS) ke Sekretariat Program Pascasarjana.
Kalender Akademik
Satu tahun pendidikan terdiri atas 3 (tiga) catur wulan yang masing-masing setara dengan 16-18 minggu kerja efektif, termasuk ujian tengah semester dan akhir semester. Jumlah pertemuan dalam 1 (satu) semester sebanyak 16 kali tatap muka (termasuk UTS dan UAS).