Pengumuman Prosedur Daftar Ulang Semester Ganjil TA 2016 Melalui Persetujuan Dosen Pembimbing Akademik
Langkah ke-1 : Pembayaran uang kuliah Semester Ganjil 2016
Langkah ke-2 : Pengambilan RPM (Rencana Pengambilan Mata Kuliah) di Siakad – SI Unggul Student
Langkah ke-3 : Melakukan pertemuan konsultasi akademik dan persetujuan pengambilan Mata Kuliah oleh Dosen Pembimbing Akademik yang ditentukan dan nama Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa bisa di lihat di akun siakad masing – masing mahasiswa (informasi detail download jadwal Dosen Pembimbing Akademik klik link ini)
Langkah ke-4 : Status RPM (Rencana Pengambilan Mata Kuliah) akan menjadi KRS (Kartu Rencana Studi) setelah disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik
Langkah ke-5 : Mahasiswa siap mencetak KRS (Mata Kuliah dan Jadwal) yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik, dan tidak bisa dirubah lagi oleh Pembimbing Akademik dan Mahasiswa
BERIKAN KOMENTAR DAN PERTANYAAN ANDA
Leave A Comment