MEMILIH PEJABAT PUBLIK
Prof. Dr. Said Zainal Abidin adalah Dosen Program Pascasarjana Universitas Esa Unggul ,Program Studi Magister Administrasi Publik (MAP)/ Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam dua hari ini, beberapa koran Ibukota membicarakan tentang kegiatan Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Diharapkan pada permulaan tahun depan, pimpinan KPK yang baru sudah akan terpilih, karena pada akhir tahun ini kelima pimpinan KPK yang sekarang secara serentak akan berakhir masa jabatannya.
Termasuk di antaranya, Ketua KPK yang baru saja terpilih awal tahun ini, Busyro Muqoddas. Meskipun beberapa LSM dan Menteri Kum ham pada awalnya menghendaki masa jabatan Ketua KPK yang baru dipilih itu sesuai dengan bunyi pasal 34 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni empat tahun. Namun DPR berkehendak lain. DPR menginginkan adanya pergantian yang serentak. Dalam hal ini DPR menggunakan ayat 1 dan 2 dari pasal 33 UU tersebut, meskipun prosedur yang dipergunakan dalam pencalonannya dahulu tidak sesuai dengan bunyi pasal tersebut. Pasal 32 itu menentukan bahwa calon pengganti seperti itu diajukan oleh KPK sendiri. Tetapi semua itu sudah selesai dan sudah lewat.
Yang menjadi persoalan sekarang, bagaimana mencarikan lima orang pimpinan KPK yang baru? Apakah semua calon akan dicari dari luar, atau dari dalam atau siapa saja yang terpilih sesuai dengn prosedur yang sudah ada? Keadaan ini tentu saja terserah kepada Panitia Seleksi dan DPR RI yang mempunyai wewenang untuk itu. Apakah mereka akan mencari orang-orang lama yang telah berpengalaman, meskipun pernah bermasalah dengan anggota DPR atau akan mencari orang-orang baru yang lebih baik dan masih segar, sepenuhnya hak mereka. Yang penting bagi rakyat adalah orang-orang yang mampu dan mau melaksanakan tugas tanpa tedeng aling-aling. Skurang-kurangnya mampu mempertahankan keseriusan memberantas korupsi seperti sekarang. Dengan kata lain, bagi rakyat, ‘tidak penting kucing itu putih atau hitam, tetapi yang penting mau dan mampu menangkap tikus’.
Kenyataan selama ini menunjukkan, bahwa memilih pejabat publik seperti itu lebih sulit daripada memilih pejabat teknis dalam sebuah organisasi. Persoalannya tidak hanya terkait dengan kompetensi atau keahlian yang sesuai untuk jabatan tersebut, tetapi juga berkaitan dengan kepribadian atau keyakinan (iman), watak, moral dan mentalitas seseorang. Karena itu tidak heran kalau untuk menempatkan seseorang pada sebuah jabatan publik dilakukan seleksi atau penyaringan yang ketat dengan melibatkan konsultan ahli dalam bidang personalia dan hal-hal yang berkenaan dengan tanggung jawab publik.
Kesulitan yang dihadapi panitia seleksi terletak pada pertimbangan tentang perbedaan antara tugas dan tanggungjawab jabatan publik dengan jabatan biasa. Sesuai dengan namanya, jabatan publik menyangkut kehidupan masyarakat secara luas. Betapapun teknisnya tugas dari sebuah jabatan publik, namun tetap mengandung porsi tanggung jawab kepada masyarakat yang jauh lebih besar dari pada tanggungjawab jabatan biasa yang bersifat teknis. Karena itu pada jabatan publik terdapat akuntabilitas yang lebih besar dari sekedar responsibilitas.
Sementara pada jabatan teknis, responsibilitas lebih penting daripada akuntabilitas.
Yang dimaksudkan dengan responsibilitas di sini adalah tanggung jawab kepada atasan atau kepada yang berwenang memberi tugas, di mana sasaran dan prosedur pertanggungjawaban telah ditentukan dalam penetapan tugas. Sedangkan dengan akuntabilitas, pertanggungjawaban diberikan kepada rakyat. Tanggungjawabnya lebih luas dari sekadar substansi kegiatan dan prosedurnya. Dalam akuntabilitas, tanggung jawabnya menyangkut segala kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan itu. Jadi tidak sekedar hanya substansi kegiatan dan hasil yang diperoleh pada suatu waktu, tetapi juga terutama dampak (outcomes) yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara.
Menangkap seorang koruptor dengan menyelamatkan sejumlah besar uang negara adalah penting, tetapi bagaimana dampak yang akan timbul dalam masyarakat menjadi lebih penting dari itu. Sebab itu, dalam perspektif KPK, besarnya jumlah uang yang dikorup atau yang dapat diselamatkan tidak semata-mata menentukan besarnya korupsi. Besarnya bencana korupsi yang ditimbulkan oleh suatu tindakan yang dilakukan seorang hakim, misalnya, jauh lebih besar dari jumlah uang yang dapat dihitung dari korupsi itu.
Maka itu, hukuman yang dijatuhkan kepadanya, seharusnya jauh lebih besar dari pada korupsi dalam jumlah yang sama yang dilakukan oleh pejabat biasa. Demikian juga dengan korupsi yang seandainya dilakukan oleh pejabat KPK, anggota DPR, jaksa, polisi dan lain-lain. Tetapi, ketentuan hukum positif yang demikian secara eksplisit belum ada di Indonesia. Barangkali, perlu dipikirkan untuk masa yang akan datang.
Sehubungan dengan itu, seleksi pimpinan KPK perlu dilihat dalam konteks yang lebih relevan dengan tangung jawab publik atau akuntabilitas daripada sekadar keahlian dan suara gemuruh.
BERIKAN KOMENTAR DAN PERTANYAAN ANDA
Leave A Comment