Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Menyelenggarakan Seminar dengan tema “Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia” pada Rabu, 21 Desember 2016 di Ruang 811, Lantai 8, Gedung Utama, Universitas Esa Unggul.
Acara di buka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Wasis Susetio, SH.,MH, MA, di lanjutkan oleh para pembicara Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H, L.L.M., Ph.D pembicara kedua Dr. Chandra Motik, S.H, LLM dan pembicara ketiga Drs. Basuki, S.H, M.H, CLA.
Kita sudah sering mendengar bahwa secara geografis lndonesia terdiri dari beribu-ribu pulau, dilintasi garis khatulistiwa, terletak di antara benua Asia dan Australia serta di antaraSamudera Pasifik dan Samudera Hindia, luas perairannya yang terdiri dari laut territorial,perairan kepulauan dan perairan pedalaman seluas lebih kurang 2,7 juta kilometer persegi atau sekitar 70% dari luas wilayah NKRI, sedangkan daratan seluas kurang lebih 1,9 juta kilometerpersegi. Di samping itu Zona Ekonomi Eksklusif lndonesia (ZEEI) yurisdiksi seluas 3,1 kilometer persegimenambah luas wilayah laut nasional lndonesia menjadi 5,8 juta kilometer persegi.Oleh karena itu merupakan suatu keniscayaan bahwa lndonesia adalah negara berciri maritim.pola sikap dan pola tindak bangsa harus didasari oleh kesadaran ruang maritim tempat kita berada, sehingga sejatinya visi maritime menjadituntutan dan kebutuhan bagi bangsa lndonesia.
BERIKAN KOMENTAR DAN PERTANYAAN ANDA
Leave A Comment