Program Studi Magister Administrasi Publik (MAP) Program Pascasarjana Universitas Esa Unggul (UEU) penyelenggara BEASISWA Pendidikan Pascasarjana (BPPS-PTS)  melalui surat  Direktur  Jenderal  Pendidikan Tinggi no. 1377/D4.4/2008 tertanggal 15 Mei 2008,

beasiswa yang diperuntukan bagi dosen PNS dan PTS.Program Pascasarjana Universitas Esa Unggul membuka pendaftaran penerimaan peserta penerima Beasiswa BPPS setiap tahunnya.

Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen DIKTI No.360/D2/1997 tanggal 29 Februari 1997, dengan tujuan untuk mendukung program pembinaan pengembangan dan mendorong percepatan peningkatan mutu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Dengan meningkatnya rasio dosen pasacasarjana di perguruan tinggi maka diharapkan dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan sarjana serta meningkatkan produktivitas, pengembangan ilmu pengetahuan, pengamalannya sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam pelaksanaanya program BPPS mempunyai cakupan lebih luas baik jenjang pendidikan maupun penerima beasiswa. Jenjang pendidikan yang akan diberikan beasiswa adalah S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor), sedangkan penerima beasiswa diperluas dengan menyertakan dosen perguruan tinngi swasta dan politeknik serta dosen dari UIN/IAIN/STAIN di lingkungan Departemen Agama. Bersama itu, mulai tahun 2007 pengelolaan BPPS dapat dilaksanakan oleh penyelenggaraa program pendidikan pasacasarjana perguruan tinggi swasta yang mempunyai akreditasi A dan unggulan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pendaftarn BPPS di buka setiap tahunnya (tergantung Alokasi DIKTI setiap tahunnya) , silahkan mengajukan dengan mengajukan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerima BBPS adalah:

  1. Dosen pegawai negeri Sipil (PNS) pada peguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  2. Dosen PNS yang dipekerjakan diperguruan tinggi swasta (DPK).
  3. Dosen tetap PNS dan dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Pemerintah (BHP).
  4. Dosen tetap yang diangkat oleh ketua Yayasan atau perguruan tinggi Badan Hukum Milik Swasta (BHMS)dilingkungan Departemen Pendidikan  Nasional dan Departemen Agama.
  5. Dosen PTS yang benar-benar sudah mempunyai NIK Yayasan serta telah memiliki jabatan akademik Dosen minimal Asisten Ahli (angka Kredit =100) dan dibuktikan dengan usulan dan persetujuan yang legal dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal peserta dan Kopertis Wilayah.

Biaya Satuan yang diusulkan

No

Jenis Pembiayaan

Program Magister

Program Doktor

1. Tunjangan biaya hidup Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000
2. Tunjangan penelitian Rp. 300.000 Rp. 350.000
3. Biaya buku Rp. 250.000 Rp. 275.000
4. Biaya penyelenggaraan pendidikan Rp. 825.000 Rp. 967.000
Jumlah Biaya Satuan Rp. 2.375.000 Rp. 2.592.000

Catatan: – biaya perjalanan PP rata-rata Rp. 1.750.000 /OK tidak termasuk

Jadwal Kegiatan

No.

Kegiatan

Waktu

Keterangan

1. Pengalokasian Oktober-Des Dit Ketenagaan
2. Mekanisme penganggaran ke PT Januari Dit Ketenagaan
3. Seleksi/Tes Akademik Feb.- April Dit Ketenagaan
4. Usulan ke Dikti Mei-Juni Dit Ketenagaan
5. Proses pengelolaan, penetapan peserta Juli-Agustus Dit Ketenagaan
6. Penerbitan dan pengiriman SK Agustus Dit Ketenagaan
7. Panggilan peserta Agustus Dit Ketenagaan
8. Pelaksanaan pendidikan Sept – Des Dit Ketenagaan
9. Revisi peserta/bila ada Oktober Dit Ketenagaan
10. Penyusunan laporan Desember Dit Ketenagaan

Sumber :Direktorat Ketenagaan – DIKTI

Formulir Beasiswa dapat diambil di Pascasarjana mulai tanggal 2 Januari dengan ketentuan harus sudah mendaftar sebagai calon mahasiswa di Program Studi.

Syarat-syarat Pengajuan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) :

  1. Pengambilan formulir BPPS dimulai awal bulan Januari sampai awal bulan Maret setiap tahun. Pengembalian formulir paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahun.
  2. Dosen Perguruan Tinggi Negeri maupun Dosen Perguruan Tinggi Swasta (Dosen PNS Dpk, Dosen Tetap Yayasan yang telah mempunyai NIP Yayasan, telah memiliki angka kredit jabatan akademik dosen minimal Asisten Ahli 100) dan berusia maksimal 55 Tahun (apabila Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 belum diberlakukan), serta sebagai dosen IAIN / STAIN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Dosen STAIS.
  3. Mengisi formulir permohonan pengajuan BPPS.
  4. Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta pengirim mengajukan surat usulan permohonan BPPS yang ditujukan langsung kepada Direktur Program Pascasarjana Universitas Esa Unggul.
  5. Surat Rekomendasi dari yang mengetahui kemampuan akademik yang bersangkutan (Atasan Langsung atau Dosen Pembimbing S1/S2).
  6. Foto copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang pengangkatan Dosen Tetap yang telah dilegalisir oleh instansi yang terkait dan jabatan Fungsional Tenaga Pengajar yang telah dilegalisir dari Kopertis / Kopertis Wilayah setempat (bagi dosen PTS).
  7. Foto copy Surat Perjanjian antara Dosen dengan pimpinan Perguruan Tinggi yang isinya setelah selesai akan kembali mengajar di Perguruan Tinggi tersebut.
  8. Surat Keterangan Mata Kuliah yang diampu setelah selesai studi yang diketahui oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi Negeri / Swasta.
  9. Foto copy ijazah S1 / S2 yang telah dilegalisir.
  10. Foto copy Transkrip S1 / S2 yang telah dilegalisir.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Sekretariat Program Pasacasarjana
Universitas Esa Unggul (UEU) Contack Persons (Rendy, Indri & Ahmad), telp:021-5682514/ 5674223 ex 224,225,226, 704-11159, 0852 88 111159 email:[email protected], webhttp://pascasarjana.esaunggul.ac.id

BERIKAN KOMENTAR DAN PERTANYAAN ANDA